Sabtu, 21 Januari 2017

Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri



Abstract
Nowadays, neither region nor nation can ignore cooperation. The Cooperation between a region and a country is very needed to fill the necessary in each sector. The regions are in a developed country or new industry country need capital, scientist, and technology from industry countries, and on the other hand, the industry countries need natural resources that are in the developed countries. By the cooperation, all of the problems can be faced lightly, for example corruption cutting off. The cooperation has goal to fill the necessary of people and for each interest. International cooperation which covers a cooperation of politic, social, culture, economy, and security is guided by foreign policy of each country.
Latar Belakang
Pemerintah daerah di Indonesia mempersepsikan otonomi daerah sebagai momentum untuk memenuhi keinginan-keinginan daerahnya sendiri tanpa memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan sehingga munculnya berbagai dampak negatif seperti berkembangnya proses Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Umumnya kendala yang paling popular dihadapi oleh suatu daerah adalah keterbatasan anggaran (APBD) mereka dalam memenuhi belanja publik kebutuhan belanja publik terus meningkat sementara pendapatan daerah peningkatannya relatif lamban. Kondisi ini diperburuk lagi dengan kebijakan daerah untuk membangun sarana dan prasarana publik dengan caranya sendiri meskipun kebutuhan publik tersebut bisa dikerjakan secara bersama-sama dengan daerah tetangga atau meminta bantuan luar negeri. Akibat “jalan sendiri” menyebabkan timbulnya masalah beban anggaran yang terlalu berat bagi daerah itu dan pembangunan daerah tertinggal hanya sebatas kertas karena keterbatasan anggaran.
Pelaksanaan kebijakan dan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana termuat dalam UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 telah memberikan pengalaman dan pelajaran baru. Pertama, terjadinya penafsiran yang beranekaragam terhadap ketentuan undang-undang, terutama pada saat penjelasan pasal dan ayat undang-undang yang tidak ada peraturan pelaksanaannya. Kedua, variasi penafsiran memudahkan terjadinya persoalan ruang lingkup kewenangan, baik antara pusat dan daerah, maupun antar daerah sendiri. Ketiga, kecenderungan untuk mengkaji penggunaan kewenangan yang bersifat sempit menyebabkan hambatan besar, baik antyar lembaga dalam suatu jenjang pemerintahan (pusat dan daerah) maupun dalam pengembangan kerjasama antar daerah.
Hal yang keempat adalah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang baru mensyaratkan pemahaman yang sama antara pusat dan daerah mengenai berbagai dimensi hubungan (organisasi, personil, pengawasan, keuangan dan informasi), sehingga tidak muncul kecurigaan yang menyebabkan fasilitasi diartikan sebagai intervensi atau inisiatif menjadi disubordinasi. Dan faktor yang kelima adalah kombinasi dari berbagai keadaan itu cenderung menimbulkan persoalan pada pemerintahan daerah, baik yang menyangkut pengelolaan sumber daya aparatur maupun yang berkaitan dengan perumusan kebijakan.
Keberadaan pemerintahan daerah umumnya dipahami sebagai perwujudan pelaksanaan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintahan  nasional kepada lokalitas dan kewenangan suatu lokalitas untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan aspirasi dan keputusannya yang dikenal sebagai otonomi daerah. Dengan pemahaman ini, otonomi daerah merupakan inti dari konsep desentralisasi. Dengan kedekatan jarak seperti itu diharapkan pemerintah daerah yang terbentuk sebagai implementasi prinsip desentralisasi, dapat berarti banyak bagi masyarakat, anatar lain sebagai berikut:[1]
1.      Pemerintah daerah akan semakin mempunyai tingkat akuntabilitas yang tinggi.
2.      Pemerintah daerah akan dapat mempunyai tingkat daya tanggap yang tinggi dalam menyikapi perkembangan masyarakat.
3.      Pemerintah dapat menjamin pelayanan pemerintahan yang tidak saja efisien dalam penyelenggaraannya tetapi juga sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam substansinya.
4.        Pemerintah daerah merupakan latihan bagi munculnya pemimpin nasional.


 Konsensus nasional mengenai keberadaan desentralisasi dalam Negara Kesatuan Indonesia tersebut mengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan administrasi negara Indonesia tidak hanya semata-mata atas dasar asas sentralisasi, tetapi juga dengan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Dengan demikian, setidak-tidaknya di kalangan Pembentuk UUD 1945 dan penyelenggara organisasi negara Indonesia telah diterima pemikiran yang mendasar bahwa sentralisasi dan desentralisasi masing-masing sebagai asas organisasi tidak ditempatkan pada kutub yang berlawanan (dichotomy), tetapi kedua asas tersebut merupakan suatu rangkaian kesatuan (continuum).
Kedua asas ini memiliki fungsi yang berlainan, tetapi saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara. Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konsteks makna yang demikian itu, desentralisasi pada dasarnya akan berfokus pada persoalan pelaksanaan dan pengembangan otonomi daerah, yakni sampai seberapa jauh suatu pemerintah dan masyarakat daerah dapat memenuhi aspirasi mereka berdasarkan prakarsa dan kegiatan pengelolaan oleh mereka sendiri. Dalam kebijakan otonomi daerah yang berlaku sekarang, berdasarakan undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, sistem pemerintahan daerah antara lain dapat digambarkan sebagai berikut:[2]
1.      Pemerintahan daerah dibedakan atas tiga jenis, yakni: provinsi, kabupaten dan kota.
2.      Provinsi memiliki otonomi terbatas sedangkan kabupaten/kota memiliki otonomi luas, utuh dan bertanggung jawab.
3.      Kecamatan menjadi perangkat daerah dan desa diatur dengan Perda.
4.      Badan legislatif daerah dan badan eksekutif daerah merupakan mitra.
5.      Kepala daerah dicalonkan, dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD.

Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah memiliki otoritas dan kewenangan untuk melakukan kerjasama antar daerah di Indonesia, ataupun daerah yang berada di negara lain. Kesadaran tentang variasi dalam potensi, harapan dan kendala antar daerah menjadi pijakan utama untuk mengembangkan otonomi daerah pada arah yang mendorong kerjasama antar daerah.
Kebutuhan pengembangan otonomi daerah yang mendorong kerjasama antar daerah tersebut paling tidak berangkat daeri kenyataan bahwa Indonesia adalah satu negara yang dicirikan oleh sifat heterogenita, baik secara demografis maupun geografis. Kenyataan ini mendasari berkembangnya keanekaragaman potensi dan restriksi yang dimiliki oleh setiap daerah. Dengan tingkat manajerial yang berbeda-beda, maka setiap daerah memiliki tingkat kemajuan dan pembangunan yang tidak sama pula. Sehingga dengan adanya perbedaan tingkat kemajuan ini maka hal ini memberikan kesempatan untuk terciptanya kerjasama antar daerah di Indonesia maupun kerjasama daerah dengan daerah di negara lain.
Kerjasama dan proses pembelajaran yang demikian, akan berkembang melalui pemenuhan berbagai persyaratan tertentu.[3] Pertama,setiap daerah dalam semua tingkat perkembangan, telah memiliki pemahaman bahwa mereka akan memetik manfaat dari pengembangan jaringan kerjasama untuk melih meningkatkan kemajuan daerahnya. Kedua, kerjasama tersebut berlangsung secara sukarela dan merupakan suatu kebutuhan atas dasar pemahaman bahwa terdapat saling ketergantungan atau saling pengaruh mempengaruhi antara satu daerah dengan daerah lain. Oleh karena itu untuk mengembangkan pemahaman dan kesediaan bekerja sama dalam rangka pembelajaran untuk secara terus menerus membangun kapasitas tersbut diperlukan kepemimpinan pemerintahan nasional dalam memotivasi pemerintah daerah untuk bekerja sama, terutama melalui instrumen kebijakan dan peraturan yang berskala nasional.
Kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri terjadi selain adanya pengaruh dari otonomi daerah juga tidak terlepas dari globalisasi. Suatu keadaan dimana terjadi peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, kebudayaan, informasi dll., dan bentuk-bentuk interaksi yang lain, sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Ciri-ciri globalisasi adalah sebagai berikut:
1.      Informasi dan peralatannya berkembang demikian cepat/pesat
2.      Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling tergantung sebagai akibat pertumbuhan perdagangan internasional/regional
3.      Peningkatan interaksi kultural/budaya melalui media massa
4.      Meningkatnya masalah bersama misalnya: lingkungan hidup, moneter, inflasi regional dll

Dasar-dasar hukum untuk melakukan kerjasama daerah dengan luar negeri dapat dilihat dari berbagai sumber undang-undang, yaitu sebagai berikut:[4]
         UU No.37 Th.1999 tentang Hubungan LN;
         UU No.24 Th.2000 tentang Perjanjian Internasional;
         UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah;
         Keppres No.102 Th.2001 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Kewenangan,Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Departemen;
         Permendagri No.1 Th.1992 tentang Penyelenggaraan Hub. Dan KS Luar Negeri di jajaran Depdagri;
         Permendagri No.20 Th.2005
         Surat Edaran Mendagri No.193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) & Antar Propinsi (Sister Province) dalam dan luar negeri

Mandat untuk membina hubungan kerjasama antar pemerintah daerah dengan luar negeri tercantum dalam dasar hukum yang digunakan seperti:[5]
UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Ps. 1 (1): Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya. Lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau negara.
UU No. 32/2004 tentang Pemda (Pasal 42)
DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan, antara lain:
·         Pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
·         Persetujuan terhadap kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Berdasarkan pengertian hubungan luar negeri, maka setiap daerah yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antara pemerintah daerah dan luar negeri. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi yang mengadakan kerja sama Meningkatkan perekonomian daerah yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
1.      Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran daerah terutama daerah terpencil.
2.      Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
3.      Meningkatkan devisa negara.
Tulisan ini mengartikulasikan kembali akan pentingnya kerjasama antar pemerintah daerah dan negara lain, dan memberikan nuansa akademik yang menyangkut peluang dan hambatan kerjasama tersebut.
Mengapa Diperlukan Kerjasama
Dalam kenyataan, kita mengenal batas wilayah adminstratif (sesuai peraturan perundangan) dan batas wilayah fungsional (sesuai hubungan social ekonomi lintas batas administratif). Di bawah ini terdapat berbagai faktor yang menjelaskan mengapa kerjasama diperlukan antar pemerintah daerah dengan luar negeri yaitu:[6]
1.                     Perbedaan sumber daya alam
Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap daerah berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga daerah yang memiliki sedikit sumber daya alam. Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan terutama pangan maka kerjasama diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersbut.
2.                     Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Bandung yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara tropis.
3.                     Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, daerah-daerah terpencil dapat menikmati kemajuan teknologi dari negara maju.
4.                     Perbedaan ideologi
Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
Kerjasama Sister City adalah Kerjasama antara Pemerintah Kota di Indonesia dengan Pemerintah Kota atau setingkat di Luar Negeri dan Kerjasama Sister Province adalah Kerjasama antara Pemerintah Prov. di Indonesia dengan Pemerintah Prov. atau setingkat di Luar Negeri. Berikut ini adalah syarat-syarat daerah melakukan kerjasama luar negeri dengan negara lain, adalah sebagai berikut:
         Antara kedua negara dari kedua Prov. atau Kota yang akan bekerjasama harus memiliki hubungan diplomatik;
         Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;
         Tidak membebani keuangan negara;
         Berdasar asas persamaan hak, tidak saling memaksakan kehendak, dan tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara;
         Saling menguntungkan kedua belah pihak;
         Sejalan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan program pembangunan nasional; Proses penyusunan kerjasama difasilitasi oleh pemerintah pusat;
         Kerjasama harus seimbang atau sederajad ditinjau dari segi posisi / status administrasi masing-masing;
         Pelaksanaan kerjasama dilakukan setelah persetujuan antar kedua Pemerintah dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) ditandatangani kedua pihak.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Tata Cara Umum Kerjasama Luar Negeri oleh Pemda
Mekanisme Daerah
Pasal 42 ayat 1 huruf f:
“DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah”
Penjelasan: “yang dimaksud dengan perjanjian internasional dalam ketentuan ini adalah perjanjian antar pemerintah dengan pihak luar negeri yang terkait dengan kepentingan daerah”
Pasal 42 ayat 1 huruf g:
“DPRD memnpunyai tugas dan wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah”
Mekanisme Internal
·         Mekanisme konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri (rapat interdep-korespodensi) dalam rangka 4 aman:
Ø  Politis
Ø  Juridis
Ø  Teknis
Ø  Security
·         Koordinasi dan konsultasi dengan DEPLU dan instansi terkait
·         Kesepakatan kerjasama dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional
Mekanisme Eksternal
·         Penerapan UU tentang Hubungan Luar Negeri
·         Penerapan UU tentang Perjanjian Internasional
·         DEPLU mempertimbangkan politis /yuridis hubungan luar negeri
·         DEPLU mengkomunikasikan acara rencana kerjasama dengan Perwakilan asing di Indonesia dan Perwakilan RI di luar negeri
·         DEPLU ikut serta memantau dan mengevaluasi terhadap tindak lanjut dan pelaksanaan kerjasama
·         Lembaga Full Powers (Surat Kuasa)
Langkah Awal Menuju Kerjasama Luar Negeri:
·         Daerah melakukan pendataan tentang potensi daerahnya
·         Melakukan analisa terhadap potensi daerah dan memilih sektor-sektor unggulan
·         Menuangkan data dimaksud dalam bentuk “country file” yang selalu di update
·         Memperluas “country file” melalui berbagai media termasuk ke perwakilan RI di luar negeri secara berkelanjutan
Peran Pemerintah Daerah
·         Globalisasi akan diwarnai dengan peningkatan hubungan ekososbud, dimana pemerintah pusat memudar dan diambil oleh PEMDA
·         Semangat otonomi daerah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai penggerak ekonomi khususnya sektor riil
·         Pemda menjadi koordinatordalam mensinergikan para pelaku ekososbud di daerahnya dan menterjamahkan potensi daerahnya ke luar negeri.[7]
Peluang Kerjasama Daerah dan Luar Negeri
Kerjasama antara suatu daerah dan luar negeri memberikan peluang besar bagi kedua Negara, hal ini tercantum Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri.
Kedua peraturan perundangan tersebut pada intinya mengamanatkan antara lain bahwa penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan pihak luar negeri oleh pemerintah daerah adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan penyelenggaraan program pembangunan nasional maupun daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah.
Kerjasama daerah dengan negara lain atau kerjasama luar negeri pemerintah daerah dengan negara lain telah dilakukan diberbagai bidang. Berikut ini adalah tata cara prosedur melakukan kerjasama luar negeri dengan negara lain, yaitu adalah sebagai berikut:
  1. Penjajagan
  2. Penyusunan dan Penandatanganan LOI (Letter of Intent)
  3. Persetujuan DPRD
  4. Penyusunan draft persetujuan MoU (Memorandum of Understanding)
  5. Penyelesaian / penandatanganan Naskah MoU
  6. Pelaksanaan Kerjasama
  7. Evaluasi pelaksanaan kerjasama.
Prinsip-Prinsip Kerjasama
Agar berhasil melaksanakan kerjasama tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “good governance”. Beberapa prinsip diantara prinsip good governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama yaitu:[8]
1. Transparansi. Pemerintahan yang telah bersepakat untuk melakukan kerjasama harus transparan dalam memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka kerjasama tersebut, tanpa ditutup-tutup.
2. Akuntabilitas. Pemerintah yang telah bersepakat untuk melakukan kerjasama harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang terkait dengan kegiatan kerjasama, termasuk kepada DPRD sebagai wakil rakyat, atau kepada para pengguna pelayanan publik.
3. Partisipatif. Dalam lingkup kerjasama, prinsip partisipasi harus digunakan dalam bentuk konsultasi, dialog, dan negosiasi dalam menentukan tujuan yang harus dicapai, cara mencapainya dan mengukur kinerjanya, termasuk cara membagi kompensasi dan risiko.
4. Efisiensi. Dalam melaksanakan kerjasama ini harus dipertimbangkan nilai efisiensi yaitu bagaimana menekan biaya untuk memperoleh suatu hasil tertentu, atau bagaimana menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang lebih tinggi.
5. Efektivitas. Dalam melaksanakan kerjasama ini harus dipertimbangkan nilai efektivitas yaitu selalu mengukur keberhasilan dengan membandingkan target atau tujuan yang telah ditetapkan dalam kerjasama dengan hasil yang nyata diperoleh.
6. Konsensus. Dalam melaksanakan kerjasama tersebut harus dicari titik temu agar masing-masing pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut dapat menyetujui suatu keputusan. Atau dengan kata lain, keputusan yang sepihak tidak dapat diterima dalam kerjasama tersebut.
7. Saling menguntungkan dan memajukan. Dalam kerjasama antar Pemerintah Daerah harus dipegang teguh prinsip saling menguntungkan dan saling menghargai. Prinsip ini harus menjadi pegangan dalam setiap keputusan dan mekanisme kerjasama.
Manfaat Kerjasama Luar Negeri
         Tukar menukar pengetahuan dan pengalaman pengelolaan pembangunan bidang yg dikerjasamakan;
         Mendorong tumbuhnya prakarsa dan peran aktif pemerintah daerah, masy. dan swasta;
         Meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi daerah;
         Mempererat persahabatan pemerintah dan masyarakat kedua belah pihak;
         Tukar menukar kebudayaan dalam rangka memperkaya kebudayaan daerah.
Kendala Kerjasama Daerah dan Luar Negeri
Beberapa kendala yang memnyebabkan masih minimnya kerjasama suatu daerah dengan luar negeri adalah:[9]
·         Sikap sebagian kepala daerah dengan berbagai aparaturnya yang masih terlalu egosentris; tidak peka terhadap masalah dan kebutuhan bersama
·         Tidak lengkapnya inventarisasi peta potensidan masalah daerah khususnya potensi yang dapat dikembangkan dengan cara kerjasama agar tercipta  daya saing yang lebih tinggi.
·         Belum tersosialisasinya peraturna pemerintah tentang kerjasama daerah dengan luar negeri
·         Timbulnya perasaan enggan untuk bekerjasama karena data pengolahan anggaran akan transparan, hal ini disebabkan karena tingkat KKN di masing-masing daerah masih tinggi.
·         Timbulnya rasa khawatir karena akan terjadi konflik jika satu pihak akan ingkar janji
·         Timbulnya pihak independen atau pihak ketiga yang dianggap bertele-tele terutama dalam memformulasikan anggaran.

Kesimpulan
Hal terakhir yang perlu diperhatikan untuk menopang efektivitas dan keberlanjutan kerjasama antara pemerintah daerah dengan luar negeri adalah membentuk basis kerjasma yang kuat. Hal ini sesuai paradigm membangun hubungan antar organsasi dalam bentuk network and strategic alliance untuk mengembangkan hubungan luar yang kuat dengan organisasi luar agar mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri terjadi selain adanya pengaruh dari otonomi daerah juga tidak terlepas dari globalisasi. Suatu keadaan dimana terjadi peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, kebudayaan, informasi dll., dan bentuk-bentuk interaksi yang lain, sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Kerjasama Sister City adalah Kerjasama antara Pemerintah Kota di Indonesia dengan Pemerintah Kota atau setingkat di Luar Negeri dan Kerjasama Sister Province adalah Kerjasama antara Pemerintah Prov. di Indonesia dengan Pemerintah Prov. atau setingkat di Luar Negeri.

Daftar Pustaka
Buku
Aldefer Harold. 1964. Local Government in Developing Countries. New York: Mc Graw Hill Book. Company
The Liang Gie. 1968. Pertumbuhan pmerintahan daerah di negara Republik Indonesia: Suatu analisa tentang masalah-masalah Desentralisasi dan cara-cara penyelesaiannya. Jakarta: Gunung Agung.
Robbins. 1990. Organization Theory: Structure, Desain and Applications (Third Edition). Englewood Cliffs, NJ.: Prentice Hall, Inc., hal. 90


Website
Diakses dari:http//www.kerjasama luar negeri. Sumber hokum kerjasama daerah dan luar negeri. Pada tanggal 16 September 2011
Diakses dari.www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8504/, diakses 16 Agustus 2011, pkl. 09.30
Diakses dari. http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/7320, diakses 16 Agustus 2011, Pkl. 09.35




[1] Aldefer Harold. 1964. Local Government in Developing Countries. New York: Mc Graw Hill Book. Company
[2] The Liang Gie. 1968. Pertumbuhan pmerintahan daerah di negara Republik Indonesia: Suatu analisa tentang masalah-masalah Desentralisasi dan cara-cara penyelesaiannya. Jakarta: Gunung Agung.
[3] Ibid.
[4] Diakses dari:http//www.kerjasama luar negeri. Sumber hokum kerjasama daerah dan luar negeri. Pada tanggal 16 September 2011
[6] www.bappenas.go.id/get-file-server/node/8504/, diakses 16 Agustus 2011, pkl. 09.30
[7] Ibid
[8] Robbins. 1990. Organization Theory: Structure, Desain and Applications (Third Edition). Englewood Cliffs, NJ.: Prentice Hall, Inc., hal. 90

[9] http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/7320, diakses 16 Agustus 2011, Pkl. 09.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar