Sabtu, 21 Januari 2017

Serumpun tak berarti Bersatu




                Hubungan diplomatik Indonesia dan Malaysia kembali di uji oleh adanya penangkapan pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia. Sebelumnya hubungan diplomatik Indonesia dan Malaysia ini telah mengalami pasang surut dengan adanya beberapa kasus seperti pengklaiman kekayaan dan khasanah budaya Indonesia oleh Malaysia, kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia dan kasus Perairan Ambalat yang sampai saat ini masih berada dalam meja perundingan diantara kedua negara.
Kronologis peristiwa penangkapan pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Indonesia ini terjadi saat pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan Indonesia sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia, perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi kepulauan Riau. Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan yang sedang beroperasi melihat tindakan yang mencurigakan yang dilakukan oleh 5 kapal nelayann tradisional yang berasal dari Malaysia. Melihat tindakan yang mencurigakan tersebut, maka petugas diberikan hak untuk melakukan pengejaran seketika (Hot Pursuit) terhadap kapal-kapal asing yang melintasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mencurigakan di wilayah perairan teritorial Indonesia.
Ketika petugas telah melihat adanya kegiatan yang mencurigakan sesuai dengan GPS yang menyatakan bahwa wilayah perairan tersebut merupakan masih wilayah teritorial Indonesia maka petugas dinas perikanan dan kelautan langsung melakukan penangkapan terhadap tujuh nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Setelah petugas mengamankan ketujuh nelayan tersebut dan membawanya ke wilayah Indonesia, secara tiba-tiba kapal Polisi Diraja Malaysia menyergap kapal yang di tumpangi oleh petugas dinas perikanan dan kelautan dan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap perugas Dinas Perikanan dan Kelautan Indonesia serta membawa petugas Indonesia tersebut ke Malaysia. Namun sebelumnya ke tujuh nelayan Malaysia tersebut telah diamankan terlebih dahulu oleh Kesatuan Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau.
Permasalahan penangkapan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Indonesia oleh Polis Diraja Malaysia ini tentu saja bisa menyulut panasnya api konflik kembali antara Indonesia dan Malaysia. Jika dikaji dari perspektif Hukum Laut Internasional, perbatasan Indonesia dan Malaysia harus lebih dijelaskan lagi sehingga jelas ketika terjadi kegiatan-kegiatan yang mencurigakan diantara kedua negara maka masing-masing petugas yang bekerja di wilayah perbatasan mengetahui secara benar apakan tindakan yang dilakukan oleh negara lain benar-benar memasuki wilayah teritorial Indonesia atau tidak. Berdasarkan UCLOS 1982 perairan dan Zona Maritim dibagi atas beberapa bagian, yaitu:
  1. Laut teritorial: laut yang memiliki batas sampai 12 mil dihitung dari garis surut pantai
  2. Zona Tambahan: Zona laut yang memiliki luas 24 mil dihitung dari garis surut pantai (Pasal 33 ayat 2, UNCLOS 1982)
  3. Zona Ekonomi Eksklusif: Zona tambahan laut yang memiliki luas 200 mil dihitung dari garis surut pantai (Pasal 55-57 UNCLOS 1982)
Dengan adanya pembagian zona maritim yang telah dirativikasi oleh Indonesia dan Malaysia, maka ini akan memperjelas batas perairan kedua negara dan tentu saja dengan adanya tapal batas yang jelas ini permasalahan perbatasan akan dapat diminimalisir. Namun jika jarak antara kedua negara sangat bedekatan, maka perbatasan diantara kedua negara dapat dilakukan dengan adanya perundingan diplomatik diantara kedua negara untuk menghindari terjadinya konflik. Selain itu perspektif Hukum laut Internasional mengenai Ilegal Fishing adalah berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2004 mengenai perikanan, bahwa kegiatan Ilegal Fishing yang terjadi di Indonesia umumnya adalah permasalahan, penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan izin palsu, penagkapakan ikan dengan alat tangkap terlarang dan penangkapan ikan dengan jenis yang dilindungi.
Permasalahan dan persengketaan yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia ini sebenarnya menurut UNCLOS 1982, dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan diplomatis. Persengketaan ini dapat diselesaikan dengan negosiasi diantara kedua negara ataupun melalui mediasi (International Tribunal for The law of The Sea ITLOS, International Court of Justice ICJ, Arbitral tribunal). Jadi mengenai permasalahan Indonesia dan Malaysia ini kita sebagai warga negara Indonesia tidak boleh terprovokasi oleh adanya peristiwa-peristiwa seperti ini. Permasalahan Indonesia dan Malaysia ini dapat diselesaikan melalui dipolomatis. Jika Malaysia memang terbukti bersalah maka pemerintah Indonesia dapat menempuh cara-cara diplomatik yang sesuai dengan hukum internasional, pemerintah Indonesia bisa melakukan protes keras dengan nota diplomatik dan sanksi-sanksi diplomatik.
Bersamaan dengan dirgahayu Indonesia yang ke 65 ini sudah saatnya kita berfikif bijak dan dewasa. Bahwa semua permasalahan tidak harus diselesaikan melalui konfrontasi. Masih banyak cara-cara yang dewasa untuk menyelesaikan permasalahan diantara Indonesia dan Malaysia. Demonstrasi yang dilakukan di depan kantor Kedutaan Besar malaysia di jakarta dan membakar bendera Malaysia seharusnya tidak perlu terjadi. Karena sesuai dengan hukum internasional keduataan besar malaysia di Indonesia memiliki hak previlege atau hak eksteritorial. Sehingga ketika masyarakat memaksa untuk masuk ke kantor kedutaan besar Malaysia di Jakarta tentu saja tidak boleh karena itu merupakan wilayah teritorial Malaysia di Indonesia.
Peran pemerintah juga sangat besar dalam kasus konflik Indonesia dan Malaysia ini. Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat untuk meredam amarah dan nasionalisme masyarakat Indonesia. Pemerintah harus bisa memberikan pengertian yang memberikan kepuasaan kepada masyarakat mengenai permasalahan Indonesia dan Malaysia ini karena jika pemerintah lambat menanggapi permasalahan ini dikhawatirkan konflik ini bisa mengakibatkan konfrontasi diantara kedua negara. Jadi dengan dirgahayu RI ke 65 mari kita isi pembangunan nasional dengan hal-hal yang konstruktif terhadap bangsa Indonesia baik dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

 

1 komentar:

  1. bagus sekali pak rendi, inspirasi anak muda , jaya dosen riau.

    BalasHapus